Caranya, dengan memperluas alokasi lulusan Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) ke kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau instansi pemerintah lainnya. "Lulusan PKN STAN TA 2020-2022 ini akan ditempatkan pada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, maupun instansi lain," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari dalam keterangan tertulis, Ahad, 12 Juli 2020. Dalam aturan tersebut, Kemenkeu memproyeksi kebutuhan SDM tahun 2020-2024 dengan asumsi minus-growth sebesar -1,2 persen sampai dengan -2,2 persen per tahun. "Kebijakan minus growth secara konsisten ini diharapkan membuat Kemenkeu menjadi institusi yang lebih ramping (lean) dan lebih efisien," tutur Rahayu. "Pengelolaan SDM Kementerian Keuangan diimplementasikan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara Kementerian Keuangan yang profesional, adaptif sesuai kemajuan teknologi, serta mendukung penuh arah kebijakan perkembangan organisasi ke depan," ujar dia.
Source: Koran Tempo July 12, 2020 07:18 UTC