Rencana ini masuk ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. "Pertama, seiring dengan perkembangan zaman dan memperhatikan perkembangan industri dana pensiun yang stagnan, terutama dana pensiun yang bersifat sukarela, BKF melihat diperlukan adanya perubahan atas beberapa substansi ketentuan UU 11/1992 tentang Dana Pensiun," ujar Adi seperti dilansir Kontan.co.id, Senin (16/7/2020). Baca juga: 400 Karyawan Garuda Indonesia Pilih Pensiun DiniMenurut Adi, stagnasi dana pensiun yang bersifat sukarela, tecermin dari rendahnya total dana kelolaan dan tingkat partisipasi masyarakat dalam industri dana pensiun. Kedua, tujuan utama revisi UU ini adalah membangun sistem pensiun yang dapat memberikan hasil optimal atas perlindungan pada pekerja di Indonesia. Lebih lanjut Adi menjelaskan, beberapa hal utama yang perlu diatur dalam revisi UU ini, antara lain adalah ketentuan yang dapat mendorong percepatan kepesertaan program pensiun secara signifikan, perbaikan desain pensiun, perbaikan tata kelola kelembagaan, dan perbaikan tata kelola investasi.
Source: Kompas July 20, 2020 01:18 UTC