Pemerintah menugaskan Jamkrindo dan Askrindo untuk melaksanakan penjaminan UMKMREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan dukungan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dukungan tersebut dalam bentuk penetapan aturan penjaminan pemerintah dalam rangka melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19. Ketentuan Penjaminan Pemerintah dituangkan dalam PMK Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam peraturan ini, pemerintah menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kesinambungan fiskal. Selain itu, pemerintah juga menanggung pembayaran IJP dan anggaran dana cadangan penjaminan untuk mendukung pelaksanaan penjaminan pemerintah ini.
Source: Republika June 29, 2020 12:22 UTC