REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemekeu) akan mengevaluasi anggaran untuk biaya belanja barang termasuk di dalamnya biaya perjalanan dinas Kementerian atau Lembaga (K/L) sehingga pemanfaatannya dapat lebih efisien dan tepat guna. Ia menyatakan, biaya belanja untuk kegiatan pendukung (supporting) tidak boleh lebih besar dari biaya untuk kegiatan utama. "Kemenkeu akan melihat supporting dan utamanya juga, sehingga perjalanan dinas kita lihat juga. Belanja barang itu kan ada rinciannya, ada belanja perjalanan dinas, rapat dalam kantor, dan lainnya akan kita sisir satu per satu. Biaya perjalanan dinas Pemprov DKI sendiri per hari mencapai Rp 1,5 juta, tiga kali lipat dari standar nasional Rp 480 ribu.
Source: Republika December 28, 2017 08:26 UTC