Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan lima orang DPO kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Juni 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman WTEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menghapus sejumlah konten di media sosial yang menampilkan cara membobol mesin ATM (anjungan tunai mandiri). Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan pelaku pembobolan mesin ATM yang ditangkap Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya mengaku mengakali mesin berbekal obeng belajar dari tayangan media sosial. Lebih lanjut, Yusri mengatakan pelaku menyabotase ATM tersebut dengan obeng hingga bisa mengambil uang namun saldo rekening pelaku tidak berkurang. Akibat perbuatannya ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Source: Koran Tempo August 03, 2020 22:29 UTC