“Di Indonesia, hukuman mati menjadi hukum positif dan tidak melanggar hak hidup sebagaimana diatur di dalam UUD 1945,” kata Arrmanatha, di Kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (28/7/2016). Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir meminta negara lain menghormati penerapan hukuman mati yang masih dilaksanakan di Indonesia. Ia mengungkapkan, sebelumnya Indonesia merupakan negara transit, tetapi kini sudah menjadi negara tujuan narkoba. Ia menambahkan, target utama terpidana yang akan dihukum mati yaitu para pengedar dan bandar besar. Kompas TV Terpidana Mati Asal Zimbabwe Jalani Tes Urine
Source: Kompas July 28, 2016 08:56 UTC