TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Pertanian mencabut Keputusan Menteri Nomor 104 Tahun 2020 yang mencakup aturan tentang komoditas binaan pertanian. Beleid itu memasukkan ganja sebagai salah satu tanaman obat binaan. Tommy menjelaskan, ganja tergolong jenis tanaman obat psikotropika. Pada 2006, komoditas itu masuk kelompok obat sesuai dengan Keputusan menteri Pertanian Nomor 511 Tahun 2006. Sampai sekarang, dia mengklaim Kementan tidak menemukan satu pun petani ganja legal.
Source: Koran Tempo August 29, 2020 10:52 UTC