Nilai ekspor obat hewan sejak 2015 sampai Juni 2018 mencapai Rp 20,16 TriliunREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam kurun waktu 3,5 tahun, ekspor obat hewan signifikan mendatangkan devisa negara yang cukup besar. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian (Kementan), nilai ekspor obat hewan sejak 2015 sampai dengan Juni 2018 telah mencapai Rp20,16 Triliun. Selain itu, I Ketut menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran kepada pimpinan perusahaan ekspor obat hewan dan Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) bahwa obat hewan produksi dalam negeri yang didaftarkan untuk orientasi ekspor, akan mendapat prioritas dalam proses penerbitan SK Nomor Pendaftarannya, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Untuk meningkatkan daya saing, Kementan mendorong para produsen obat hewan untuk menerapkan Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB). Penerapan CPOHB, pendaftaran obat hewan dan pengujian mutu obat hewan merupakan penjaminan terhadap mutu, khasiat dan keamanan obat hewan.
Source: Republika October 20, 2018 10:07 UTC