Kementerian Agraria Blokir Aset Tanah Tersangka Kasus Jiwasraya - News Summed Up

Kementerian Agraria Blokir Aset Tanah Tersangka Kasus Jiwasraya


Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengaku telah menerima permintaan pemblokiran aset tanah dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Penyidik menggeledah kediaman dua tersangka yakni eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya, Hary Prasetyo. Kemudian, penyidik menggeledah kediaman tersangka mantan Kepala Divisi Investasi dan keuangan PT Jiwasraya (Persero) Syahmirwan. Dalam kasus Jiwasraya sendiri Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka itu adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.


Source: Suara Pembaruan January 21, 2020 07:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */