Kementerian Hukum Bantah Revisi PP 99 Permudah Remisi Koruptor - News Summed Up

Kementerian Hukum Bantah Revisi PP 99 Permudah Remisi Koruptor


Menurut Akbar, PP Nomor 99 adalah kemunduran dari pemberantasan korupsi. Akbar berujar, dalam revisi juga dicantumkan pemberian remisi untuk koruptor dilakukan setelah koruptor itu mengembalikan uang dan membayar denda yang ditetapkan pengadilan. Baca: Ini Langkah KPK Jika Pemerintah Ngotot Revisi PP Nomor 99Komisi Pemberantasan Korupsi keukeuh menolak rencana revisi PP Nomor 99 Tahun 2012. Ia berujar, PP Nomor 99 tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995. Akbar menegaskan, revisi PP Nomor 99 bukan mempermudah pemberian remisi, tapi ada faktor pengetatan melalui Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).


Source: Koran Tempo August 25, 2016 09:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */