Kementerian Pangkas Lagi Tarif Listrik Tenaga Uap - News Summed Up

Kementerian Pangkas Lagi Tarif Listrik Tenaga Uap


Jum'at, 03 Maret 2017 | 01:00 WIBPekerja melakukan pengecekan pasokan batu bara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap Palabuhan Ratu, Sukabumi, 5 April 2016. Harga listrik dari pembangkit berbahan bakar batu bara mulut tambang ditetapkan tidak melebihi biaya pokok produksi (BPP) listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) secara nasional. Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa harga listrik dari PLTU mulut tambang maupun nonmulut tambang mengacu pada biaya pokok produksi listrik PLN. “Akan ada penambahan kapasitas mulut tambang, yang tadinya PLTU nonmulut tambang diubah menjadi PLTU mulut tambang,” katanya, Rabu (1 Maret 2017). Adapun kapasitas terpasang listrik dari PLTU 28.090 MW dari total kapasitas terpasang listrik di Tanah Air 54.015 MW.


Source: Koran Tempo March 02, 2017 17:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */