Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat peran dan tugas Atase Ketenagakerjaan (Atnaker), termasuk pengaturan mekanisme pelaksanaan tugas dan fungsinya di negara-negara penempatan. Menurut Aris, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, tugas pelindungan PMI selama bekerja menjadi tanggung jawab Perwakilan Republik Indonesia melalui Atnaker. Untuk meningkatkan pelindungan selama bekerja, maka peran dan tugas Atnaker di negara tujuan penempatan menjadi sangat signifikan. "Oleh karenanya, penting bagi kita untuk memikirkan bersama mencari solusi yang tepat terkait isu yang menimpa PMI perempuan, sebab nyatanya tidak sedikit PMI perempuan yang bekerja pada sektor rentan atau sebagai domestic workers, " ujar Aris. "Komitmen bersama para pihak ini agar perlindungan terhadap PMI khususnya PMI perempuan benar-benar bisa terlaksana, " ujar Eva.
Source: Suara Pembaruan October 29, 2019 00:56 UTC