Kebanyakan kendaraan tersebut dibiarkan Teronggok tanpa dibayar pajak kendaraan bermotor sehingga berpotensi membawa masalah bagi pemiliknya. AdvertisementMengutip dari Tempo.co, Polri meminta pemilik kendaraan yang mengkrak mengurus data dan registrasinya di Samsat terdekat. Jangan sampai Mobil atau Motor tersebut masih terdata sehingga pajak Mobil atau Motor masih ditagih. Kepolisian menunggu laporan dari pemilik dengan menyertakan bukti-bukti agar pajak kendaraan bermotor bisa diblokir. Berdasarkan aturan tersebut penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika:a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; ataub. Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Source: Koran Tempo August 19, 2022 07:52 UTC