JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Masyarakat Infrastruktur Indonesia Harun al-rasyid Lubis mengungkapkan, kesuksesan pembangunan transit oriented development (TOD) sangat tergantung pada peraturan zonasi dan kendali tata guna lahan. “Koordinasi antarlembaga dan tata kelola TOD di lokasi konsolidasi lahan harus berfungsi dengan baik,” ujar Harun kepada Kompas.com, Sabtu (12/1/2019). Setelah terjadi kesepakatan, perencanaan itu harus dikembalikan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui kantor BPN setempat. Salah satu regulasi yang menyangkut TOD yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Peraturan Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2017 tentang TOD. Sementara itu, pengembangan TOD dalam skala yang lebih luas dan berbasis koridor memerlukan penataan yang lebih baik.
Source: Kompas January 13, 2019 15:00 UTC