TEMPO.CO, Jakarta - Ketua MPR Bambang Soestyo mengatakan telah berbincang dengan Presiden Joko Widodo soal rencana amandemen UUD 1945. ADVERTISEMENTBamsoet mengatakan Presiden malah khawatir rencana amandemen ini akan melebar. Pasal 37 UUD 1945 ayat (1) menyebutkan bahwa usul perubahan pasal-pasal konstitusi dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya satu pertiga dari jumlah anggota MPR. Lalu ayat (3) mengatur bahwa untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MPR. Setelah mendengarkan penjelasan itu, kata Bamsoet, Presiden Jokowi mengembalikan keputusan ihwal amandemen UUD 1945 itu kepada parlemen dan partai politik.
Source: Koran Tempo August 15, 2021 00:00 UTC