JAKARTA, KOMPAS.com - Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat, Yohan Misero menilai, Irjen (Pol) Heru Winarko memiliki beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Menurut Yohan, Heru perlu memberikan pernyataan untuk menolak masuknya pasal-pasal narkotika ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP). (Baca juga: Heru Winarko, dari Pemburu Koruptor hingga Pemberantas Narkoba)Selain itu, Yohan juga menilai masuknya pasal narkotika ke dalam RKUHP juga akan mengancam wewenang BNN dalam melakukan upaya pemberantasan. Heru Winarko dilantik sebagai Kepala BNN oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (1/3/2018) lalu. Sebelum menjabat Kepala BNN, Heru merupakan Deputi Penindakan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Source: Kompas March 04, 2018 12:56 UTC