Kepala Daerah Berlakukan PPKM Jawa-Bali Harus Buat Perda - News Summed Up

Kepala Daerah Berlakukan PPKM Jawa-Bali Harus Buat Perda


Kepala daerah yang wilayahnya diterapkan PPKM diharapkan segera membuat peraturan daerah (perda) berupa Surat Edaran (SE) Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Gubernur (Pergub). "Kepala daerah diharapkan sudah menyiapkan perda, baik itu peraturan gubernur maupun peraturan kepala daerah. Lebih lanjut ia menyebutkan, Gubernur Bali telah membuat surat edaran yang bersinergi dengan yang diinstruksikan Mendagri. Tak hanya itu, ia juga memonitor Gubernur DKI Jakarta akan mengeluarkan SE hari ini, demikian pula gubernur-gubernur Banten dan Jawa Tengah, dan Jawa Timur yang menyusul. Kemudian Banten di Tangerang Raya di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.


Source: Republika January 07, 2021 10:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */