Sebab dalam Pasal 118 draf revisi UU Desa yang sudah disepakati, mengatur ihwal masa peralihan. Lalu, revisi UU Desa disahkan menjadi undang-undang, kepala desa A itu dapat kembali mencalonkan diri sebagai calon kepala desa. Artinya, masa kepemimpinan 12 tahun atau dua periode lewat UU Desa yang lama akan ditambah sembilan tahun jika terpilih sebagai kepala desa lewat UU Desa yang baru. Sebab dalam UU Desa yang baru disahkan itu, masa jabat kepala desa dalam satu periode adalah sembilan tahun. Artinya, masa kepemimpinan kepala desa A akan menjadi 21 tahun karena 18 tahun tiga periode lewat UU Desa yang lama, kemudian ditambah tiga tahun lewat UU Desa yang baru.
Source: Republika July 04, 2023 09:56 UTC