REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi dugaan suap yang melibatkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB). “Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Lebih lanjut dia mengatakan PT WP kemudian mengajukan sejumlah sanggahan atas hasil pemeriksaan KPP Madya Jakut. “Dalam prosesnya, diduga saudara AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp23 miliar,” katanya. Kemudian pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp15,7 miliar.
Source: Republika January 11, 2026 03:20 UTC