JawaPos.com – Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah harus kembali dirayakan tidak bersama keluarga di kampung halaman. Hal ini juga kembali dirasakan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae. Kebijakan pelarang mudik kembali dikeluarkan pemerintah, sejak 2020 lalu karena masih dalam situasi pandemi Covid-19. Mantan Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) di London ini mengaku, kebijakan pelarangan mudik tidak membatasi silaturahmi dengan keluarga yang memang menetap di Bandung, Jawa Barat. Tapi silaturahmi tetap kita pelihara, karena kebanyakan keluarga di Bandung kita mengandalkan WhatsApp dan video call,” ujar Dian.
Source: Jawa Pos May 13, 2021 12:56 UTC