Hal ini berdasarkan hasil survei, Indikator Politik Indonesia yang menyebut kepercayaan publik KPK hanya 73,5 persen. “Dua institusi ini (Presiden dan DPR) yang merobohkan KPK dengan merevisi UU KPK dan memasukkan komisioner bermasalah. Terakhir, dengan beruntunnya survei yang mengonfirmasi penurunan kepercayaan publik kpd KPK, maka sebaiknya Ketua KPK segera mengundurkan diri. Terakhir, dengan beruntunnya survei yang mengonfirmasi penurunan kepercayaan publik kpd KPK, maka sebaiknya Ketua KPK segera mengundurkan diri. Tren kepercayaan publik terhadap KPK merosot, sejak revisi Undang-Undang tentang KPK pada 2019 lalu.
Source: Jawa Pos April 03, 2022 20:42 UTC