Kepsek Lakukan Pungli, ICW: Apakah Sesuai PP 48/2008? - News Summed Up

Kepsek Lakukan Pungli, ICW: Apakah Sesuai PP 48/2008?


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan aturan pendanaan pendidikan sumbangan dan pungutan telah diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2008. Hal itu merespons penetapan status tersangka pada Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Makassar Abdul Hajar. Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri menjelaskan, regulasi tersebut mengatur tentang pendanaan pendidikan sumbangan dan pungutan pada jenjang pendidikan menengah. Menurutnya, apabila sesuai dengan PP 48/2008, maka tindakan tersangka bukan pungli. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Makassar resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Makassar Abdul Hajar setelah ditetapkan menjadi tersangka dua bulan lalu.


Source: Republika April 28, 2017 18:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */