REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal, keputusan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Keputusan terkait PPKM akan diumumkan secara langsung Bapak Presiden RI sebelum PPKM tanggal 2 Agustus 2021 berakhir," ujar Safrizal dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Ahad (1/8) malam. Pertama, Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Kedua, Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Dalam tiga Inmendagri tersebut telah ditetapkan daerah-daerah yang melaksanakan PPKM level 1,2, 3. dan 4, baik di dalam maupun luar Pulau Jawa dan Bali.
Source: Republika August 01, 2021 23:31 UTC