Sebab, kerja sama yang terjalin antara Indonesia dengan Qatar saat ini baru sampai pada level business to business atau B to B. "Ini kan kerja sama B to B, tingkatkan lagi jadi kerja sama G to G. Baru mungkin pembahasan Free Trade Agreement (FTA) bisa dilakukan," kata Bhima, di acara Qatar-Indonesia Economic Forum di Jakarta, Rabu (18/10). Ia menjelaskan, peran pemerintah dibutuhkan sebagai mediator jika ditemukan hambatan kerja sama di antara dua pihak. Menurut Bhima, hal tersebut penting dilakukan untuk merealisasikan komitmen kerja sama yang sudah ditanda tangani. Sebab, berkaca pada data realisasi investasi asing di Indonesia, banyak komitmen investasi yang tidak terealisasi karena adanya sejumlah hambatan yang tak mampu diselesaikan.
Source: Republika October 18, 2017 09:45 UTC