JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak pandemi Covid-19 melanda dunia, termasuk Indonesia, "protokol kesehatan" menjadi semacam salah satu syarat dalam berbagai aktivitas masyarakat. Protokol kesehatan merupakan aturan dan ketentuan yang dibentuk dengan tujuan agar masyarakat tetap dapat beraktivitas secara aman dan tidak membahayakan keamanan atau kesehatan orang lain saat pandemi Covid-19. Dengan kata lain, orang harus menghindari kerumunan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19. Sepanjang satu tahun pandemi Covid-19 di Tanah Air, beragam peristiwa pelanggaran protokol kesehatan terjadi di banyak daerah. Ia hanya meminta izin untuk menggelar hajatan pernikahan sang anak dan khitanan sang cucu, tanpa mengatakan akan menggelar konser dangdut.
Source: Kompas March 02, 2021 04:18 UTC