Kerusuhan di Rempang, Polisi Tetapkan 7 Tersangka, 1 Warga Dipulangkan - News Summed Up

Kerusuhan di Rempang, Polisi Tetapkan 7 Tersangka, 1 Warga Dipulangkan


BATAM (HAKA) – Polresta Barelang, membebaskan 1 orang warga Rempang, yang sempat ditangkap saat kejadian rusuh, pada Kamis (7/9/2023) kemarin. Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepri, mengeluarkan 6 pernyataan sikap, berupa maklumat tentang kejadian yang menimpa masyarakat Melayu Rempang, Galang Kota Batam. Maklumat tersebut dibacakan oleh Ketua LAM Provinsi Kepri, Abdul Razak didampingi seluruh pengurus di Gedung LAM Kepri, Jalan Agus Salim, Sabtu (9/9/2023). Adapun 6 maklumat tersebut, pertama, LAM Kepri sebagai payung negeri, mendukung program pemerintah untuk pembangunan di segala bidang, baik di pusat maupun di daerah. Kedua, LAM Kepri meminta pembatalan rencana relokasi 16 kampung tua masyarakat Melayu, yang ada di Pulau Rempang dan Galang.


Source: Koran Tempo September 09, 2023 12:51 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */