"Keterangan Arifin di pengadilan saya jamin 100 persen bahkan 1.000 persen bohong," kata dia. Isinya menjelaskan bahwa keterangan dia di sidang pengadilan pada hari Rabu 8 Juni 2016, di Pengadilan Negeri Tangerang tentang peranan RAI adalah bohong. Suratnya dibuat langsung setelah sidang bersama pengacara dia," kata Budi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 9 Mei 2016. Menurut Budi, Arifin sempat ingin merevisi keterangan dia di depan hakim. "Saat diperiksa di kantor, dia (Arifin) mengatakan menyesal, dan kemudian buat surat pernyataan.
Source: Koran Tempo June 09, 2016 14:02 UTC