Bivitri menegaskan, perbaikan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa diperbaiki sembarangan. Menurutnya, kesalahan ketik yang terjadi di Pasal 6 dan Pasal 175 angka 6 berdampak hukum. Baca juga: Pemerintah Akui Kesalahan Teknis di UU Cipta KerjaBivitri menyayangkan, pemerintah menganggap kesalahan tersebut hanya administrasi belaka. Pratikno mengklaim kesalahan tersebut tidak berpengaruh terhadap UU Cipta Kerja tersebut. “Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif, sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” pungkasnya.
Source: Jawa Pos November 04, 2020 02:22 UTC