Hal ini disampaikan seiring dengan banyaknya kesalahan penulisan ayat suci Alquran dan hadis dalam buku PAI. "Apa yang sudah dilakukan Kementerian Agama penyeleksian (buku-buku PAI) itu harus diperluas. Selain itu, menurut dia, Kemenag di tingkat Kabupaten/Kota juga harus memastikan bahwa sekolah atau madrasah yang ada selama ini memang telah menggunakan buku-buku yang direkomendasikan. "Nah ketika ada sekolah atau madrasah yang tidak menggunakan buku yang tidak direkomenadsikan, maka harus ada pembinaan sifatnya," ucapnya. Menurut dia, di Kemendikbud ada Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang salah satunya bertugas melakukan penilaian terhadap buku pendidikan agama.
Source: Republika October 29, 2017 12:56 UTC