JawaPos.com – Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) mengkritisi UU No:18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang dinilai tidak secara jelas mengakomodir perlindungan bagi pelaut RI yang bekerja di luar negeri. “Kami rasakan UU tersebut belum menyentuh substansi dalam memberikan perlindungan bagi Pelaut RI yang bekerja di luar negeri,” ujar President KPI, Prof.Dr.Mathias Tambing dalam keterangannya, Sabtu (25/09). Untuk mencegah resiko, diperlukan kualifikasi pekerja sebagai pelaut yang lebih ketat dan pemberian perlindungan hukum bagi pelaut yang diatur secara komprehensif. Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Bisa Diakses di Platform Digital LainMathias menyebut salah satu pasal di UU No:18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, hanya disebutkan bahwa Pelaut yang bekerja di luar negeri merupakan pekerja migran, tetapi tidak ada penjabaran lebih lanjut. Mathias mengemukakan, akibat ketentuan Perundang-undangan nasional yang hingga kini dinilainya belum seimbang dan menimbulkan ketidakpastian hukum, berdampak pada perlindungan pelaut Indonesia masih rendah dan belum sesuai standar internasional.
Source: Jawa Pos September 26, 2021 23:15 UTC