Ketentuan Baru soal Warna Pelat Kendaraan Bermotor - News Summed Up

Ketentuan Baru soal Warna Pelat Kendaraan Bermotor


JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) mengubah warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih. Perubahan warna pelat nomor ini berlaku bagi kendaraan pribadi, badan hukum, perwakilan negara asing (PNA), dan badan internasional. Aturan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang ditandatangi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Baca juga: Pelat Kendaraan Akan Berlatar Warna Putih dan Tulisannya Warna Hitam, Ini AlasannyaPerubahan warna pelat nomor kendaraan itu tercantum pada Pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. Daftarkan emaila. Putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA, dan badan internasional;b. Kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum;c. Merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah; dand. Hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Source: Kompas August 13, 2021 02:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */