JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota koalisi masyarakat sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi Aradila Caesar menilai, proses rekrutmen calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus dimasukan dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. "Di revisi harus masuk ketentuan rekrutmen calon hakim MK dari Mahkamah Agung, Presiden, dan DPR," kata Aradila di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (12/2/2017). (Baca: Proses Seleksi Hakim MK di Era Jokowi Diharapkan Lebih Baik)Peneliti Indonesia Corruption Watch itu mencontohkan, proses seleksi yang terjadi saat pemilihan hakim I Dewa Gede Palaguna yang menggantikan hakim Hamdan Zoelva pada 2015 lalu. Aradila berharap, proses seleksi yang terjadi saat itu juga diterapkan dalam mencari calon hakim MK pengganti Patrialis Akbar. Presiden juga tengah merancang panitia seleksi hakim MK untuk mencari pengganti Patrialis.
Source: Kompas February 12, 2017 12:33 UTC