Ketua KASN Sofian Effendi pun menjelaskan dengan detail kenapa Pemprov DKI Jakarta sampai disebut melanggar. Pemprov DKI gagal beri buktiSituasinya, ada beberapa pejabat yang dicopot oleh Pemprov DKI Jakarta dan dijadikan staf. Pemprov DKI seharusnya memberikan bukti berupa berita acara pemeriksaan terhadap pejabat yang bersangkutan. Baca juga: Kata Ketua KASN, Pemprov DKI Baru Tindak Lanjuti Sebagian Rekomendasi3. Baca juga: Tindak Lanjuti Rekomendasi KASN, Gubernur DKI Kembalikan Jabatan 1 Orang PejabatAda 4 pejabat yang distafkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Source: Kompas July 31, 2018 00:00 UTC