REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua tim kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi, mengundurkan diri dari tim pembela Novanto. Sementara, Yunadi mengungkapkan, salah satu alasan mundurnya dari tim pembela Novanto lantaran masuknya Maqdir Ismail ke dalam tim pembela hukum Novanto. Maqdir menegaskan, sidang praperadilan Setya Novanto tetap relevan digelar walaupun ada kemungkinan putusan keluar sehari setelah pengadilan tipikor Setya Novanto digelar. Kuasa Hukum Novanto Ketut Mulya Arsana menambahkan, tidak akan mencabut praperadilan meskipun berkas perkara Novanto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, sidang perdana Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi dalam pengadaan KTP elektronik diagendakan berlangsung 13 Desember 2017, sehari sebelum putusan permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.
Source: Republika December 09, 2017 01:18 UTC