TEMPO/Dhemas ReviyantoTEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ade Komarudin, mengatakan revisi Undang-Undang tentang dwi kewarganegaraan sebaiknya diusulkan pemerintah. Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani menambahkan, revisi UU Kewarganegaraan memang harus dikerjakan. Namun, belakangan mereka merubahnya dan meminta warganya yang di atas 18 tahun untuk memilih bila mempunyai dua kewarganegaraan. Sebab, diaspora yang di luar negeri dan mau kembali ke Indonesia tidak direpotkan. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun mengungkapkan bahwa Arcandra Tahar sudah menegaskan bahwa dia berniat untuk menjadi warga negara Indonesia.
Source: Koran Tempo August 19, 2016 11:36 UTC