Ketua DPR Persilakan Masyarakat Gugat Undang-undang MD3 ke MK - News Summed Up

Ketua DPR Persilakan Masyarakat Gugat Undang-undang MD3 ke MK


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo mempersilakan masyarakat menggugat Undang-undang MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Bamsoet, sapaannya, menanggapi penolakan sejumlah pihak terhadap beberapa pasal di Undang-undang MD3. Beberapa di antaranya ialah pasal 73 terkait pemanggilan paksa pihak yang diperiksa DPR, pasal 245 terkait pertimbangan MKD dalam pemeriksaan anggota DPR yang terlibat pidana, dan pasal 122 terkait penghinaan terhadap parlemen. (Baca juga: Ditanya Polemik UU MD3, Jokowi Enggan Komentar)Ia menambahkan, DPR dalam membahas Undang-undang MD3 selalu mengacu pada ketentuan hukum yang ada sehingga tak melanggar norma hukum manapun. Ia mempersilakan masyarakat menggugat Undang-undang MD3 bila tidak puas.


Source: Kompas February 13, 2018 06:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */