TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI Yuliandre Darwis mengatakan regulasi pengaturan iklan politik tidak tertera dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. "Di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tidak ada disebutkan iklan politik," ujarnya, di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Selasa, 30 Januari 2018. Baca juga: KPI Ajukan Banding Putusan PTUN Soal Larangan Iklan PolitikYuliandre meminta tafsiran iklan politik ini bisa dijelaskan di Undang-Undang Penyiaran. Yuliandre menambahkan, masa penyiaran iklan politik sudah diatur rentang waktunya. Karena itu, KPI mudah mengawasi iklan politik yang nantinya tayang di luar waktu yang sudah ditetapkan.
Source: Koran Tempo January 30, 2018 09:33 UTC