REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkap KPK telah menetapkan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan tersangka terhadap Taufiqurahman tersebut setelah ditandatangani surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas nama Taufiqurahman. "Iya sudah (tersangka)," ujar Agus di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/12). Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan pihaknya belum dapat mengumumkan peningkatan status Bupati Nganjuk sebagai tersangka. Saya belum bisa berikan pengumuman mengenai peningkatan status Bupati Nganjuk," ujar Yuyuk.
Source: Republika December 05, 2016 15:09 UTC