JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan praktik korupsi di tengah pandemi virus corona dan penyakit Covid-19 di Indonesia. Firli menegaskan, hukuman mati mengancam para oknum yang melakukan praktik korupsi pada masa terjadinya bencana, seperti pada saat pandemi virus Corona ini. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," kata Firli dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2020). Baca juga: Pandemi Corona, Jakarta Tanggap Darurat Bencana hingga Tutup Tempat Usaha HiburanFirli menuturkan, seluruh pihak kini sedang fokus kepada penanganan virus corona dan KPK mengambil peran dengan mengawasi kegiatan tersebut. Walaupun suasana penuh keprihatinan, tapi kami tetap semangat dalam upaya pemberantasan korupsi, membangun dan menggelorakan semangat budaya anti korupsi," ujar Firli.
Source: Kompas March 21, 2020 02:15 UTC