JAKARTA, KOMPAS.com - Cepi Iskandar, hakim tunggal praperadilan yang diajukan Setya Novanto, tercatat beberapa kali dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga melakukan pelanggaran kode etik kehakiman. "Sudah 4 kali dilaporkan ke Komisi Yudisial," kata Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari, dalam diskusi bertajuk "Golkar Pasca Putusan Praperadilan" yang digelar di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9/2017). Baca: Hakim Cepi: Tak Sah Penetapan Tersangka Setya Novanto oleh KPKIa menambahkan, selama proses praperadilan berjalan, KY terus melakukan pemantauan. Saat memberi putusan praperadilan Setya Novanto, Hakim Cepi Iskandar menilai penetapan Novanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. Baca: Ini Pertimbangan Hakim Cepi Batalkan Status Tersangka Setya Novanto"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi dalam persidangan.
Source: Kompas September 30, 2017 03:42 UTC