Ketua MK: Sengketa Pilpres Bisa Diputuskan Sebelum 28 Juni - News Summed Up

Ketua MK: Sengketa Pilpres Bisa Diputuskan Sebelum 28 Juni


Hakim MK mempunyai waktu 14 hari memeriksa dan memutuskan sengketa pilpres. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan ada potensi ia bisa memutuskan sengketa hasil pemilu (PHPU) pilpres sebelum batas akhir jadwal penanganan perkara. Menurut dia, 28 Juni merupakan batas paling terakhir bagi MK memutuskan sengketa yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno itu. Sesuai dengan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2019, hakim MK mempunyai waktu paling lama 14 hari kerja untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa PHPU pilpres sejak perkara diregistrasi. RPH merupakan waktu bagi hakim MK untuk memutuskan sengketa tersebut.


Source: Republika June 12, 2019 22:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */