TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo meminta pemerintah memperkuat perlindungan kepada jurnalis dengan tetap melaksanakan revisi terhadap Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Saya meminta pemerintah memperkuat perlindungan kepada jurnalis, dengan tetap melaksanakan revisi terhadap UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, agar jurnalis mendapatkan kepastian keamanan dalam menjalankan tugas," kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin, 3 Mei 2021. Pernyataan Bambang disampaikan bersamaan World Press Freedom Day atau Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap 3 Mei. Bambang meminta pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap media sebagaimana Pasal 28 F UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa kebebasan pers merupakan hak asasi. "Namun demikian, kebebasan pers tetap harus memperhatikan etika dan keseimbangan isi berita, mengingat pers merupakan salah satu pilar demokrasi," ujarnya.
Source: Koran Tempo May 03, 2021 09:45 UTC