JawaPos.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jumkahnya mencapi berjumlah 4,2 juta jiwa untuk senantiasa menjunjung tinggi kehormatan profesi dengan menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2020. Meskipun dari aspek legalitas, netralitas ASN telah diatur UU No.5/2014 tentang ASN, UU No. “Dalam konsepsi negara demokratis, netralitas ASN adalah salah satu prasyarat mutlak mewujudkan tata kelola pemerintahan baik dan bersih,” ujar Bamsoet dalam kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, dari Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Rabu (26/9). Hal ini dimaknai bahwa netralitas ASN berkaitan erat dengan kepentingan dan hajat hidup orang banyak. Bahkan, KASN juga mengindikasikan pada periode Januari – Juni 2020, dari 369 kasus pelanggaran netralitas ASN, 27 persen diantaranya dilakukan melalui kampanye di media sosial.
Source: Jawa Pos August 26, 2020 22:07 UTC