REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Muladi menegaskan bahwa RUU KUHP tidak akan mengganggu kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jadi, di dalam KUHP itu diatur core crime-nya saja, core crime itu tindak pidana pokok. Muladi menerangkan, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap ada di luar KUHP, namun, pidana pokok sebagai jembatan diatur dalam RKUHP. Ia menyatakan sebagai orang yang turut merancang Undang-Undang KPK tidak mungkin akan menghancurkan KPK. Secara umum untuk kewenangan, kewenangan itu diatur di UU KPK, " ujarnya.
Source: Republika June 06, 2018 08:37 UTC