REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Serian Wijatno angkat suara menanggapi pembatalan dan pencoretan merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) oleh Kementerian Hukum. Kepada Republika.co.id di Jakarta, Selasa (6/1/2026), Serian, mengatakan penegasan Kementerian Hukum terkait pembatalan dan pencoretan merek 'Persaudaraan' Islam Tionghoa Indonesia (PITI) itu sudah jelas bahwa PITI Persatuan adalah PITI yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia mengatakan, karena hal tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi kewajiban Kemenkum dalam hal ini DJKI dalam menjaga ketertiban hukum di bidang merek. Dengan dasar hukum itulah, Serian berharap kepada saudara-saudara di PITI Persaudaraan mari sudahi konflik. “Kalau mau bersatu mari kita bersatu dan sama-sama memperjuangkan dakwah Islamiyah dalam satu wadah organisasi,” kata dia.
Source: Republika January 07, 2026 00:55 UTC