TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar akhirnya menjawab kekhawatiran beberapa kalangan bahwa kewajiban 30 persen kawasan hutan hilang dalam Omnibus Law. Sebab, kata dia, catatan ini sudah dimasukkan ke dalam kewajiban pertimbangan bigeofisik dan sosiologi masyarakat. "Justru dalam Omnibus Law, ini bisa lebih ketat daripada hanya angka 30 persen," kata Siti memberi penjelasan lewat akun Twitter-nya @SitiNurbayaLHK pada Sabtu, 10 Oktober 2020. Artinya, kata Siti, implikasi kewajiban memiliki dan menjaga kawasan hutan, akan lebih ketat dalam aspek sustainability dan penerapan tools untuk itu. Meski demikian, pada faktanya klausul dan angka 30 persen ini tetap dihapus di Omnibus Law.
Source: Koran Tempo October 10, 2020 11:26 UTC