Namun, yang dibahas masih seputar pasal yang mengatur besaran tarif PBB. Problemnya, ada perubahan besar dalam tarif PBB di dalam raperda yang disusun Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Surabaya. Yusron menegaskan bahwa pemkot tak akan mau menggunakan tarif usulan dewan tersebut. Dalam suratnya, Endung mengusulkan agar kenaikan tarif PBB dihitung berdasar selisih NJOP dengan patokan tarif. Ketika tarif NJOP warga berubah menjadi Rp 1,2 miliar, dia mengusulkan kenaikan tarif hanya dihitung dari selisih Rp 200 juta.
Source: Jawa Pos July 02, 2019 12:22 UTC