REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin menilai, sejumlah pemkot yang melarang perayaan Hari Valentine memiliki alasan secara tepat. Seperti diketahui, Wali Kota Bima Quraish Abidin menerbitkan Surat Edaran perihal larangan merayakan hari Valentine atau Hari Kasih Sayang di Kota Bima. Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang biasanya dirayakan setiap 14 Februari. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengeluarkan surat edaran berisi larangan perayan hari kasih sayang (valentine day) kepada sekolah SMP yang ada di wilayah Kota Semarang. Terakhir, Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melarang perayaan Hari Valentine di kota ini.
Source: Republika February 13, 2018 12:22 UTC