Bendera itu dinilai dapat memunculkan isu SARA di masyarakat, sehingga pihak kepolisian pun mengamankan tiga orang wisatawan tersebut untuk diperiksa. "Itu sudah 86 (dimengerti) semua, mereka diperiksa, biasa lah, empat sampai enam jam," ujar Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP John Weynart Hutagalung, saat dikonfirmasi, Selasa (13/9). Di dalam bendera yang dipasang di atas kapal tersebut, tampak tergambar sekelompok orang bergandengan tangan membentuk lingkaran. John mengatakan, dari kelompok wisatawan yang mendirikan bendera tersebut di antaranya seorang pria warga Cina bernama Liu Yun Xun (46). "Kondusif kok, itu hanya ada beberapa pihak yang memprovokasi, karena hal-hal yang berbau SARA itu, jadinya gampang sekali.
Source: Republika September 13, 2016 03:38 UTC