Kini BPR Sah dan Legal Ikut Lelang - News Summed Up

Kini BPR Sah dan Legal Ikut Lelang


BPR secara sah dapat mengikuti lelang untuk membeli agunan dari debitur macet. Kini, BPR secara sah dapat mengikuti lelang untuk membeli agunan dari debitur macet melalui lelang dan non-lelang. “BPR terhambat untuk menyelesaikan kredit macetnya pada saat lelang agunan. Pengajuan untuk uji materiil ini juga mewakili semua BPR yang mengalami kesulitan yang sama dalam menyelesaikan kredit debitur macet. Dengan hadirnya pemerintah yang memberikan perlindungan melalui amar putusan MK ini, BPR mempunyai fasilitas yang bisa digunakan untuk menyelamatkan aset BPR secara legal dan/atau dilindungi oleh negara.


Source: Republika October 01, 2021 12:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */